Fasilitasi Pencetakan Ktp Elektronik / KTP-EL

  1. Tanda daftar secara online untuk KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)

  1. Petugas Pelayanan: Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohon
  2. Verifikasi Berkas
  3. Petugas Pelayanan: Menyarahkan Berkas Pemohon ke Operator
  4. Operator Disdukcapil: Mengecek, mencetak dan memberikan KTP-el ke front office
  5. Petugas Pelayanan: Menyerahkan KTP-EL ke pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik / KTP-EL

Kotak Saran, SMS Center: "0812-7191-9743"

Email : " kec.bekasiselatan@gmail.com "

Fb : Adm Kecamatan Selatan

Twitter : @bekasiselatan2

Website : Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pencetakan Ktp Elektronik / KTP-EL"