Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak Daerah / Pembuatan Kartu NPWPD

  1. Berkas Permohonan Lengkap
  2. Fotocopy KTP
  3. Formulir Isian
  4. Bukti Lunas PBB P2 Tahun Berjalan
  5. Ceklist berkas Lengkap
  6. Cetak NPWPD

  1. Menyampaikan pemberitahuan pajak dan permohonan penghitungan pajak
  2. Memeriksa kelengkapan berkas melakukan pengcecekan terhadap NPWPD mencetak SPTPD
  3. Melakukan verifikasi pemberitahuan pajak/SPTPD
  4. Pencatatan dokumen SPTPD
  5. Penyerahan dokumen SPTPD ke WP/penagihan oleh petugas penagihan
  6. Pembayaran pajak ke bank
  7. Validasi setoran pajak daerah
  8. Penerbitan nota perhitungan pajak penerbitan surat ketetapan pajak daerah nihil
  9. Penandatanganan nota perhitungan dan penelitian SKPD nihil
  10. Penandatanganan SKPD nihil
  11. Pembukuan SKPD nihil
  12. Penyerahan dokumen pembayaran pajak (nota perhitungan, SKPD dan SSPD) proses selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak Daerah / Pembuatan Kartu NPWDP

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak Daerah / Pembuatan Kartu NPWPD"