Fasilitas Perekaman KTP Elektronik / KTP-EL

  1. Fotocopy Kartu Keluarga;
  2. KTP Lama;
  3. Berkas Permohonan Pemohon KTP-EL;

  1. Petugas Pelayanan: Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohon
  2. Verifikasi Berkas
  3. Operator Disdukcapil: Melakukan Proses Perekaman KTP-EL
  4. Petugas Pelayanan: Surat Keterangan KTP-EL diterima pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

Kotak Saran, SMS Center: "0812-7191-9743"

Email : " kec.bekasiselatan@gmail.com "

Fb : Adm Kecamatan Selatan

Twitter : @bekasiselatan2

Website : Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Perekaman KTP Elektronik / KTP-EL"