Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir permohonan perubahan data;
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari dari tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP , SKT, dan/atau SPPKP dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP , SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP, SKT, dan SPPKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak"