Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

  1. Fotocopy kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Surat Pengantar RT/RW;
  3. Ftocopy PBB Tahun Berjalan;
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bila usaha berbadan hukum;
  5. Ijin Tetangga bagi usaha dengan resiko tinggi.

  1. Petugas Pelayanan: Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohon
  2. Verifikasi Berkas:
  3. Kepala Seksi: Verifikasi & Membubihkan Paraf
  4. Sekcam: Membubuhkan Paraf
  5. Camat: Penandatangan Berkas
  6. Petugas Pelayanan: Meregistrasi / Arsip & Memberikan Kepada Pemohon

1. 45 Menit (Bila Camat ada ditempat);

2. 1 Hari Kerja (Bila Camat Tidak ada ditempat);

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Kotak Saran, SMS Center: "0812-7191-9743",

Email : " kec.bekasiselatan@gmail.com "

Fb : Adm Kecamatan Selatan

Twitter : @bekasiselatan2

Website : Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)"