Penerbitan Rekomendasi Pendirian Tower / BTS

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Fotocopy Akte Pendirian beserta perubahan yang di sahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM;
  3. Surat Keterangan Rencana penggunaan menara Telekomuniasi;
  4. Surat pernyataan Akses jalan Bersma;
  5. Surat Pernyataan ijin tetangga sekitar Tower / HO (gangguan);
  6. Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah;
  7. Surat Pemberitahu Warga Sekitar;
  8. Fotocopy Bukti Pembayaran PBB Tahun Berjalan;
  9. Surat Rekomendasi dari Lurah Setempat;

  1. Petugas Pelayanan: Menerima Berkas Pelayanan dari Pemohon
  2. Verifikasi Berkas
  3. Petugas Pelayanan: Verifikasi & Memeriksa berkas Rekomendasi Tower
  4. Kepala Seksi: verifikasi & Membubuhkan Paraf
  5. Sekcam: Membubuhkan Paraf
  6. Camat: Penandatanganan Berkas
  7. Petugas Pelayanan: Meregistrasi / Arsip & Memberikan Kepada Pemohon

33 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Tower / BTS

Kotak Saran, SMS Center: "0812-7191-9743"

Email : " kec.bekasiselatan@gmail.com "

Fb : Adm Kecamatan Selatan

Twitter : @bekasiselatan2

Website : Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pendirian Tower / BTS"