Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. Bagi pemohon perorangan : - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Bagi Pemohon Instansi Pemerintah: - Surat Keterangan dari instansi pemerintah
  3. Bagi pemohon instansi non pemerintah: a. Fotocopy akta pendirian badan hukum, dan b. Surat Keterangan dari instansi non pemerintah

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan informasi public pada PPID Pembantu Kecamatan Ngemplak
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap dan benar serta menandatangani formulir
  3. Pemohon menyampaikan formulir permohonan informasi public yang telah diisi secara lengkap dan benar beserta persyaratan administrasi kepada PPID Pembantu
  4. Pemohon menunggu proses pelayanan informasi public, meliputi : a. Formulir permohonan dan persyarakatan administrasi diteliti petugas PPID Pembantu sebagai berikut : 1). Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas, apabila berkas lengkap dan atau benar ; atau 2). Pemohon diminta melengkapi berkas apabila berkas tidak lengkap dan atau tidak benar. b. Informasi yang diminta pemohon diteliti petugas PPID Pembantu mengenai informasi yang dikuasai perangkat daerah dan informasi yang dikecualikan
  5. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID Pembantu sebagai berikut : a. Pemohon diterima dan diberikan informasisesuai yang dimohon sesuai cara yang dipilih,terhadap informasi yang dikuasai dan informasi yang tidak dikecualikan, atau b. Permohonan ditolak dan tidak diberikan informasi yang dimohon, terhadap informasi yang tidak dikuasai dan informasi yang dikecualikan

10 Hari kerja

  1. Gratis (tidak dibebani biaya ), apabila :
  1. Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat dan atau wawancara; dan
  2. Salinan informasi berupa softcopy yang diambil langsung atau dikirim melalui faksimii/email.
  1. Dibebani biaya fotokopi apabila salinan informasi berupa hardcopy diambil langsung.
  2. Dibebani biaya fotocopy dan biaya kurir/pos, apabilasalinan informasi berupa hardcopy yang dikirim melalui kurir/pos.

Informasi Publik

  1. Kotak Aduan
  2. Aplikasi Lapor Sleman
  3. Media Sosial Kecamatan Ngemplak : Facebook, Instagram, Email
  4. Subdomain Kecamatan Ngemplak
  5. WhatsApp Call Center Kecamatan Ngemplak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"