Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memabwa Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui dan ditandatangani RT, RW, Dukuh, Desa
  4. Memabwa Surat keterangan yang ditandatangani pemohon bermaterai 6000 dan diketahui ditandatangani oleh 10 warga sekitar

  1. Pemohon datang sendiri dan atau diwakilkan
  2. Pemohon Menyampaikan permohonan berkas
  3. Petugas pengadministrasi memeriksa permohonan kelengkapan dan kebenaran sesuai dengan persyaratan serta telah ditandatangani rt, rw, dukuh dan pemerintah desa
  4. Petugas mencatat permohonan di buku register
  5. Berkas permohonan ditandatangani pimpinan
  6. Petugas membubuhkan Cap kecamatan di berkas permohonan yang sudah ditandatangani dan menyerahkan berkas kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

  1. Petugas menerima permohonan, memeriksa kelengkapan persyaratan dan kelengkapan berkas KTP KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu serta Surat Keterangan yang diketahui 10 warga sekitar, 6 menit
  2. Petugas mencatat di buku resgiter, 2 menit
  3. Tandatangan pimpinan, 1 menit
  4. Cap kecamatan 1 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Kotak Aduan
  2. Aplikasi Lapor Sleman
  3. Media Sosial Kecamatan Ngemplak : Facebook, Instagram, Email
  4. Subdomain Kecamatan Ngemplak
  5. WhatsApp Call Center Kecamatan Ngemplak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"