Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Untuk Pemasangan Jaringan Utilitas)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha / Badan Hukum
  3. Fotokopi Izin Usaha (dalam hal pemohon adalah Badan Usaha)
  4. Surat Kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin.
  6. Gambar situasi / denah
  7. Gambar rencana
  8. Jadwal waktu pelaksanaan
  9. Rencana teknis rinci, yang meliputi : gambar konstruksi dan bahan konstruksi
  10. Metode pelaksanaan
  11. Jaminan pemeliharaan

  1. Pemohon memasukkan berkas
  2. Penerimaan bukti surat masuk
  3. Berkas naik ke Kepala Dinas
  4. Bagian proses perizinan
  5. Pengecekan persyaratan administrasi
  6. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan administrasi
  7. Tim teknis survai lokasi
  8. Perhitungan jaminan pemeliharaan
  9. Cetak surat persetujuan prinsip
  10. Pemeriksaan oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang, dan Sekretaris.Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  11. Regristasi dan pengarsipan
  12. Menyerahkan surat persetujuan prinsip ke pemohon
  13. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan dalam surat persetujuan prinsip
  14. Pengecekan persyaratan administrasi
  15. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan administrasi
  16. Cetak surat izin pemanfaatan rumija
  17. Pemeriksaan oleh Kasie, Kabid dan Sekretaris. Penandatanganan oleh Kadinas Pemeriksaan oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang, dan Sekretaris.Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  18. Regristasi dan pengarsipan
  19. Menyerahkan surat izin pemanfaatan rumija ke pemohon

14 (empat belas) hari setelah berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Untuk Pemasangan Jaringan Utilitas)

Telp. (0274) 868501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Untuk Pemasangan Jaringan Utilitas)"