Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Jalan Masuk / In Gang)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha / Badan Hukum
  3. Fotokopi Izin Usaha (Dalam Hal Pemohon Adalah Badan Usaha)
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah
  5. Fotokopi IPT
  6. Fotokopi SKTBL (Untuk Rumah Tinggal)
  7. Surat Kuasa Apabila Pengurusan Izin Dikuasakan
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi dan Mematuhi Semua Persyaratan
  9. Gambar Situasi / Denah
  10. Gambar Rencana
  11. Foto Lokasi (Minimal Dari 3 Arah)

  1. Pemohon memasukkan berkas
  2. Penerimaan bukti surat masuk
  3. Berkas naik ke Kepala Dinas
  4. Bagian proses perizinan
  5. Pengecekan persyaratan administrasi
  6. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan administrasi
  7. Tim teknis survai lokasi
  8. Cetak surat izin pemanfaatan rumija
  9. Pemeriksaan oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang, dan Sekretaris. Penandatanganan oleh Kepala Dinas.
  10. Regristasi dan pengarsipan
  11. Menyerahkan surat izin pemanfaatan rumija ke pemohon

7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Jalan Masuk / In Gang)

Telp. (0274) 868501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Jalan Masuk / In Gang)"