Pelaksanaan Administrasi dan Penatausahaan Aset

  1. lembar disposisi

  1. memberikan tugas dan arahan terkait pelaksanan administrasi dan penataushaaan aset pada Bagian Humas
  2. menidaklanjuti tugas dan arahan Pimpinan dengan melakukan distribusi tugas kepada Pelaksana dakam rangka pelaksanaan administrasi dan penatausahaan asaet pada Bagian Humas
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi dan penatausahaan aset pada Bagian Humas
  4. memberikan laporan secara berkala kepada Pimpinan sebagai bagian dari Kinerja

lembar disposisi 10 menit

disposisi 10 menit

kegiatan administrasi sesuai kondisi

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Administrasi dan Penatausahaan Aset

Contact Us 

Email : humasmalangkota@gmail.com

Alamat : Jl. Tugu No. 1 Kota Malang 

No. Telp : (0341) 350872

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Administrasi dan Penatausahaan Aset"