Ambulance

No. SK: 020

  1. KTP/KK/BPJS/Kartu Asuransi lainnya
  2. SEP Rawatan
  3. Surat kematian bagi yang memerlukan

  1. Petugas ruang rawat inap berkoordinasi dengan petugas kamar jenaza
  2. Jenazah diantar ke kamar jenazah
  3. Untuk jenazah yang memerlukan pemulasaran, maka akan dilakukan oleh petugas kamar jenazah
  4. Petugas jenazah berkoordinasi dengan petugas ambulance dalam hal pengantaran jenazah

Tergantung jarak tempuh sesuai dengan alamat pasien

1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

2. Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati No 77 Tahun 2022 tetang Pola Tarif 

Pelayanan Ambulance Jenazah

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/

atau langsung mendatangi unit komplain yang tersedia di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance"