No. SK: 14
30 menit jika persyaratan sudah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Surat Pengantar Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store