Standar Pelayanan Pengesahan Surat Pegantar Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)

No. SK: 14

  1. Fotocopi Paspor, VISA pemohon
  2. Surat Keterangan dari RT, Dukuh, Kalurahan yang bersangkutan Berdomisili di tempat
  3. Surat permohonan ijin tinggal sementara yang sudah ditandatangani RT, Dukuh dan Lurah

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Pemohon mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik Untuk Rumah Tangga
  3. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan memproses
  4. Petugas memintakan tanda tangan Panewu
  5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

30 menit jika persyaratan sudah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pengantar Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Surat Pegantar Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)"