Jangka waktu penyelesaian tergantung kondisi penyakit pasien
1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya
2. Pasien umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati No 77 Tahun 2022 tetang Pola Tarif
Rawat Kelas Utama, Rawat VIP, Rawat Kelas I,II terdiri dari Ruang Rawat Kelas Utama I dan II,Ruang Rawat VIP, Ruang Rawat Syaraf, Ruang Raswat Bedah, Ruang Rawat Anak, Ruang rawat Mata, Telinga dan Kulit, Ruang Rawat Bangsal Zaitun, Ruang Rawat Kebidanan, Ruang rawat Internis dan Ruang Rawat Jantung Terpadu
Atau langsung mendatangi unit komplain yang tersedia di unit RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store