Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian adminitrasi
  7. Pasien pulang/rujuk

Jangka waktu penyelesaian tergantung kondisi penyakit pasien

1. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya

2. Pasien umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati No 77 Tahun 2022 tetang Pola Tarif

Rawat Kelas Utama, Rawat VIP, Rawat Kelas I,II terdiri dari Ruang Rawat Kelas Utama I dan II,Ruang Rawat VIP, Ruang Rawat Syaraf, Ruang Raswat Bedah, Ruang Rawat Anak, Ruang rawat Mata, Telinga dan Kulit, Ruang Rawat Bangsal Zaitun, Ruang Rawat Kebidanan, Ruang rawat Internis dan Ruang Rawat Jantung Terpadu

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/

Atau langsung mendatangi unit komplain yang tersedia di unit RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"