Pelayanan Rekam Medik dan Admission

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/KK)
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan dari Puskesmas ( Online / Off Line)
  4. Surat kontrol ulang dari dokter

  1. pasien mengambil nomor antri di ruang pendaftaran
  2. pasien menunggu antrian untuk pemanggilan
  3. pasien yang telah dipanggil selanjutnya dilakukan pendaftaran
  4. petugas menginput data pasien ke dalam sim-rs
  5. petugas rekam medis mencari dokumen rekam medis
  6. petugas rekam medis mengantar dokumen rekam medis ke poli tujuan
  7. pasien/keluarga mendaftar di admission center
  8. petugas menginput data identitas pasien ke sim-rs
  9. petugas memberikan informasi dan edukasi kepada pasien/ keluarga
  10. petugas menyiapkan dokumen rekam-medis untuk pasien baru
  11. petugas mencari dokumen rekam medis untuk pasien lama (pernah dirawat)
  12. petugas mengantar dokumen rekam medis ke ruang rawat

  1. Rawat jalan: ≤ 10 menit (mulai pasien mendaftar s/d dokumen tersedia)
  2. Rawat inap: ≤ 15 menit (mulai pasien diputuskan rawat inap s/d rekam medis tersedia di bangsal)

  1. Umum : seuai dengan Perwal nomor 41 tahun 2018
  2. JKN : sesuai Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Terselenggaranya admission dan pendataan rekam medik yang sesuai standar

  1. Website : www.rsud.langsakota.go.id
  2. Telp : (0641) 22051
  3. Whatsapp : 08116800288
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik dan Admission"