Pelayanan Ruang Bersalin

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/KK)
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien masuk dari IGD, ditangani di ponex ( inpartu G2 keatas dengan pembukaan servik 7 cm keatas pasien dapat ditolong di ponex) pasien yang memerlukan tindakan/beresiko terhadap pasien dan pasien yang memerlukan observasi yang berhubungan dengan perdarahan dan nyeri yang hebat diarahkan ke kamar bersalin.
  2. Setelah pasien masuk ke ruang bersalin dilakukan pemeriksaan fisik dan chek laboratorium
  3. Melapor hasil pemeriksaan ke DPJP dan melaksanakan sesuai intruksi DPJP

Waktu Penanganan tindakan / observasi di Ponek 2 Jam

  1. Umum : seuai dengan Perwal nomor 41 tahun 2018
  2. JKN : sesuai Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

pelayanan kebidanan dan kandungan

  1. Website : www.rsud.langsakota.go.id
  2. Telp : (0641) 22051
  3. Whatsapp : 08116800288
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin"