Pelayanan Forensik

  1. Permintaan visum dari penyidik
  2. Kartu identitas (KTP/SIM/KK)

  1. Pasien / keluarga melapor ke kepolisian
  2. Kepolisian mengeluarkan permintaan Visum
  3. Kepolisian mengantarkan permintaan Visum dan pasien ke IGD RSUD Langsa
  4. Dilakukan koordinasi dengan SMF Forensik
  5. Dilakukan visum

  1. Visum Hidup 15 – 20 Menit
  2. Visum Jenazah : Pemeriksaan Luar 60 Menit dan pemerikasaan dalam 3,5 s/d 4 Jam

Umum : seuai dengan Perwal nomor 41 tahun 2018

VER hidup, VIR jenazah

  1. Website : www.rsud.langsakota.go.id
  2. Telp : (0641) 22051
  3. Whatsapp : 08116800288
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Forensik"