surat keterangan kehilangan

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga(KK)
  2. Membawa surat pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa surat keterangan dari RT/RW
  4. menghadap petugas dengan membawa persyaratan tersebut
  5. petugas mengetik surat kehilangan tersebut , lalu diprintkan
  6. surat tersebut dinaikan keatasan ,untuk ditanda tangani kemudian dicap

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan kehilangan"