Rekomendasi Riset

  1. Mengisi surat permohonan dan pernyataan
  2. Pengantar dari DPMPTSP provinsi bagi yang meneliti di Daerah
  3. Pengantar dari Fakultas
  4. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa
  5. Fotocopy Proposal Bab I
  6. Foto copy KTP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menginput data perizinan (Melalui petugas perbantuan pendaftaran )
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya,jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Petugas back office mengentri / menginput data pemohon
  4. Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid
  5. Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui
  6. Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui
  7. Kadis menetapkan persetujuan izin
  8. Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani secara elektronik (digital)
  9. Kepala dinas menandatangani Izin
  10. Pengambilan dokumen perizinan oleh pemohon diloket pelayanan informasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Riset

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store