Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/KK)
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan (Online/Offline)

  1. Pasien masuk, dilakukan triase (pemilahan sesuai kriteria kegawatdaruratannya). Triase merah--kuning--hijau--hitam
  2. Dilakukan assesmen awal medis dan keperawatan
  3. Konsul DPJP
  4. pemeriksaan penunjang lab, Radiologi dll (jika diperlukan)
  5. Pemberian terapi
  6. Melengkapi Administrasi yang dibutuhkan
  7. Transfer Ke ruang rawat inap

Waktu tanggap pelayanan oleh dokter < 5 menit setelah pasien datang

  1. Umum : seuai dengan Perwal nomor 41 tahun 2018
  2. JKN : sesuai Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan medis gawat darurat

  1. Website : www.rsud.langsakota.go.id
  2. Telp : (0641) 22051
  3. Whatsapp : 08116800288
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"