Pelayanan Legalisasi Keterangan Waris

  1. Membawa surat keterangan warisan yang telah ditandatangani pemohon dan diketahui Pemerintah Desa
  2. Membawa surat keterangan kepemilikan hak atas tanah yang ditandatangani semua ahli aris dan diketahui Pemerintah Desa
  3. Membawa surat keterangan kerelaan yang ditandatangani ahli waris yang merelakan dan diketahui Pemerintah Desa
  4. Membawa surat keterangan pembagian warisan yang telah ditandatangani semua ahli waris dan diketahui Pemerintah Desa
  5. Membawa surat keterangan tanda kepemilikan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa
  6. Membawa surat keterangan beda nama apabila terdapat perbedaan nama ahli waris di antara 4 surat keterangan waris di atas dengan dokumen KK, KTP dan sertifikat
  7. Melampirkan : 1. Bukti kepemilikan (Sertifikat/ Letter C/D/E)
  8. 2. Fotokopi KK dan KTP semua ahli waris
  9. 3. Fotokopi surat keterangan/ akte kematian
  10. 4. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  11. 5. Fotokopi KTP saksi
  12. 6. Surat kuasa apabila dikauasakan

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan legalisasi keterangan waris beserta sesuai persyaratan
  2. Petugas pengadministrasi menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan berkas waris
  3. Petugas akan mencatat permohonan pada buku registrasi, dan memberikan tanda terima
  4. Kepala Seksi Pemerintahan memeriksa kembali berkas permohonan dan memberikan persetujuan paraf pada permohonan waris
  5. Sekretaris Camat melakukan pengecekan kembali dan memberikan persetujuan paraf
  6. Camat Ngemplak melakukan penandatanganan permohonan waris
  7. Petugas administrasi membubuhkan stempel Kecamatan dan menyerahkan berkas permohonan waris kepada pemohon

  1.  Petugas pengadministrasi menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan berkas waris, dan  mencatat pada buku registrasi, 20 menit
  2. Kepala Seksi Pemerintahan memeriksa berkas permohonan dan memberikan persetujuan paraf pada permohonan waris, 10 menit
  3. Sekretaris Camat melakukan pengecekan kembali dan memberikan persetujuan paraf , 10 menit
  4. Camat Ngemplak melakukan penandatanganan permohonan waris, 10 menit
  5. Petugas administrasi membubuhkan stempel Kecamatan dan menyerahkan berkas permohonan waris  kepada pemohon, 5 menit

 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Keteranagn Waris

  1. Kotak Aduan
  2. Aplikasi Lapor Sleman
  3. Media Sosial Kecamatan Ngemplak : Facebook, Instagram, Email
  4. Subdomain Kecamatan Ngemplak
  5. WhatsApp Call Center Kecamatan Ngemplak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Keterangan Waris"