Pengadaan bahan pelayanan Obat/Askes/BHP

  1. Data stok opname dari depo
  2. Permintaan/ pemesanan
  3. Kesepakatan kerjasama

  1. 1. Patikan jenis bahan yang di pesan terdaptar di databes SIMRS
  2. 2. pastikan suplayer terdaftar pada simrs
  3. 3. cek stok yang ada didepo penguna bahan
  4. Input data barang yang dipemesanan pada aplikasi logistik pengirim dan penerimaan
  5. cetak surat pemesanan kemudian ditandatangani pengelola pengadaan, Kepala instalasi Parmasi, Pejabat pengadaan dan PPK RSUD 45 Kuningan
  6. hubungi suplayer untuk mengambil pemesanan
  7. penyedia mengirimkan barang yang dipesan dengan mentertakan invoic/ paktur penjualan
  8. barang diterima oleh tim pemeriksa hasil pekerjaan pastikan jenis dan jumlahnya sesuai
  9. data barang diinput kedalam aplikasi Logistik Medis pada SIMRS untuk stok Gudang Pusat
  10. depo memesan permintaan transper barang untuk stok depo
  11. barang/obat dikeluarkan sesuai resep dokter atau amprahan dari ruangan

Penerbitan pemesanan (PO) 5 hari

Pengambilan surat pemesanan (PO) 10 hari

Pengiriman bahan pelayanan (Invoice) 30 hari

Penerimaan bahan pelayanan/ pemeriksaan 5 hari

Penginputan stok bahan 5 hari

Transfer dari Gudang Pusat ke Depo/Pemasaran 5 hari

harga bahan sesuai yang tertera di faktur penjualan dari penyedia

Pelayanan Instalasi Farmasi

Lewat telpon

datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan bahan pelayanan Obat/Askes/BHP"