Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

  1. Induk SPT Tahunan PPh Pribadi 1770 SS.

  1. Wajib Pajak mengajukan pelaporan SPT Tahunan secara langsung ke KPP Wajib Pajak tersebut terdaftar.
  2. Wajib Pajak meminta checklist SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ke Account Representative terkait, apabila sudah dinyatakan lengkap Wajib Pajak menuju Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Account Representative mengembalikan berkas SPT Tahunan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  3. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera memproses pelaporan SPT Wajib Pajak.
  8. Petugas TPT menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  9. Proses Selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store