Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
  3. Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03);
  4. Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04);
  5. Bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak(SSP) atau Bukti Pemindahbukuan untuk status kurang bayar;
  6. USB yang berisi CSV dan bukti bayar yang telah discan dalam bentuk PDF;
  7. Surat penunjukan dengan dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan karyawan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPN 1107 Pemungut beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Masa PPN 1107 Pemungut beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera memproses pelaporan SPT Wajib Pajak.
  7. Petugas TPT menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  8. Proses selesai.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store