Izin Optical

  1. Permohonan dari yang bersangkutan (Tenaga refraksionis)
  2. Pas fhoto 3 x 4 2 lembar (Refraksionis dan pemilik optikal)
  3. Foto Copy KTP setempat Refraksionis dan pemilik optikal
  4. Foto copy Ijazah Refraksionis optision atau optometris refraksionis)
  5. Fotocopy STR Refreksionis optisien atau optometris
  6. Foto copy NPWP/SIUP/TDP
  7. Fotocopy SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbit SIP
  8. Foto copy perjanjian kerjasama dengan laboraturium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboraturium
  9. SIKRO (Surat izin Kerja)Refraksionis Optisien atau Optometis
  10. Surat pernyataan Tenaga Refreksionis optisien atau optometris bahwa bersedia menjadi penanggung jawab optikal
  11. Surat menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik IMB
  12. Surat pernyataan dari pimpinan optical untuk tunduk kepada peraturan dan perundangan yang berlaku
  13. Daftar sarana dan inventaris peralatan optikal asli salinan
  14. Rekomendasi dari organisasi iropin
  15. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
  16. Struktur Organisasi Optikal
  17. Denah lokasi dan denah bangunan optikal (ruangan optikal)
  18. Suvervisi Pertama (I)
  19. Suvervisi Kedua (II) apabila supervisi pertama berita acara pemeriksaan belum lengkap

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menginput data perizinan (Melalui petugas perbantuan pendaftaran )
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya,jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Tim teknis menerima berkas dan melakukan survei lapangan,menerbitkan BAP dan rekomendasi teknis
  4. Petugas back office mengentri / menginput data pemohon
  5. Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid
  6. Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui
  7. Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui
  8. Kadis menetapkan persetujuan izin
  9. Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani secara elektronik (digital)
  10. Kepala dinas menandatangani Izin
  11. Pengambilan dokumen perizinan oleh pemohon diloket pelayanan informasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Optical

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store