Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Surat permohonan
  2. Surat pengantar Rt/Rw
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Penanggungjawab
  4. Fotocopy Domisili Usaha dari kelurahan yang masih berlaku
  5. Fotocopy NPWP pemohon / penanggungjawab
  6. Fotocopy sertifikat / perjanjian sewa
  7. Fotocopy akte pendirian bila usaha tersebut berbadan hukum
  8. Fotocopy lunas PBB tahun berjalan

  1. Petugas pelayanan : menerima berkas pelayanan dari pemohon
  2. Surat pengantar Rt/Rw
  3. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) / penanggungjawab
  4. Fotocopy domisili usaha dari kelurahan yang masih berlaku
  5. Fotocopy NPWP pemohon / penanggungjawab
  6. Fotocopy sertifikat / perjanjian sewa
  7. Fotocopy akte pendirian bila usaha tersebut berbadan hukum
  8. Fotocopy lunas PBB tahun berjalan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat SIUP MIKRO

Kotak saran, SMS Center : 0812-7191-9743
Email : kec.bekasiselatan@gmail.com
Fb : Adm Kecamatan Selatan
Twitter : @bekasiselatan2
Website : Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"