Standard Layanan Pengujian Kenderaan Bermotor Untuk Kenderaan Numpang Uji

  1. Fotocopy STNK
  2. Fotocopy KTP Pemilik Kenderaan
  3. Melampirkan Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah asal
  4. Menghadirkan Kenderaan ke lokasi pengujian kenderaan bermotor dalam keadaan bersih
  5. Berlaku untuk 1 kali numpang uji

  1. Melakukan pendaftaran kepada Petugas pendaftaran dengan melampirkan berkas persyaratan
  2. Menerima nomor antrian mobil untuk dilakukan pengujian
  3. Membayar retribusi pengujian kenderaan bermotor
  4. Menunggu panggilan antrian mobil, setelah menerima panggilan antrian, akan dilakukan pemeriksaan mobil
  5. Petugas akan memberi berita acara hasil uji
  6. Penetapan dan penandatanganan masa uji kenderaan bermotor
  7. Penyerahan Buku Uji kepada pemilik

1 Jam

1. Tarip uji kendaraan bermotor untuk numpang uji berkisar Rp. 38.500 s/d Rp. 42.500. 


2. Rincian tarip uji kendaraan bermotor menurut jenis kendaran secara rinci dapat di lihat pada Dokumen Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor
 

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Jalan T. Nyak Arief nomor 130 Banda Aceh
Telp         : 06517551641
HP           : 0811 6807 816
Fax          :
Website    : dishub.bandaacehkota.go.id
twitter       : https://twitter.com/dishub_aceh
SP$AN-LAPOR! : 
    Website  : lapor.go.id
    SMS       : 1708
    email      : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standard Layanan Pengujian Kenderaan Bermotor Untuk Kenderaan Numpang Uji"