Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI)

  1. Surat Permohonan
  2. Faktur Pembelian
  3. Fotocopy SIPI kapal bersangkutan
  4. Fotocopy KTP Nahkoda
  5. Rekap hasil tangkapan

  1. Permohonan dan pengajuan berkas
  2. Verivikasi
  3. Operator
  4. Pemeriksaan dokumen SKPI oleh kasi Pengawasan dan Pemberdayaan Nelayan
  5. Pemeriksaan dokumen SKPI oleh Kabid Kelautan dan Perikanan
  6. Penandatangan dokumen SKPI oleh Kepala Dinas DP2KP
  7. Penyerahan SKPI kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI)

Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan
Jl.Tgk.DiKandang No.31A Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja
Telp/Fax : (0651)-22441
E-mail:dkppbna@rocketmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI)"