Penerbitan Izin Reklame Kain / Spanduk

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Kuasa Mengurus Reklame
  4. Titik Lokasi
  5. Jenis Desain dan Luas Reklame

  1. Petugas Pelayanan : Menerima berkas pelayanan dari pemohon
  2. verifikasi berkas
  3. Petugas pelayanan : verifikasi dan mencetak sertifikat dan menghitung volume serta lamanya pemasangan reklame yang akan dipasang untuk menghitung biaya retribusi
  4. Uptd Pendapatan : Pembayaran retribusi / pajak reklame spanduk
  5. Kasi Trantib : membubuhkan paraf
  6. Sekcam : Membubuhkan paraf
  7. Camat : penandatanganan berkas
  8. Petugas pelayanan : meregisterasi dan memberikan izin pemasangan reklame pada pemohon

10Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat dan Label Pemasangan Reklame

Kotak saran, SMS Center : 0812-7191-9743
Email : kec.bekasiselatan@gmail.com
Fb : Adm Kecamatan Selatan
Twitter : @bekasiselatan2
Website : Kecamatanbekasiselatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Reklame Kain / Spanduk"