Retribusi Pelayanan Sampah

  1. Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, meliputi : a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pemusnahan akhir sampah dan c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

  1. QANUN KOTA BANDA ACEH NO. 5 TAHUN 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Sampah/Kebersihan

1 Hari kerja

Biaya retribusi untuk jenis objek rumah tangga berdasarkan luas bangunan

>150m2 adalah Rp.20.000,- 

36m2 - 150m2 adalah Rp. 15.000,-

<36m2>

 

Setiap Jenis Objek Retribusi Berbeda-beda berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Sampah / Kebersihan

http://dlhk3.bandaacehkota.go.id/download/salinan-qanun-kota-banda-aceh-nomor-5-tahun-2017-tentang-retribusi-pelayanan-persampahan-kebersihan/

Kwitansi Pembayaran Retribusi Kebersihan

Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh
Alamat : Jl. Pocut Baren No.30 Kp. Laksana Kec. Kuta Alam Banda Aceh
Hp : 0811-6788-444
SMS Gateway : 0811-6788-444
Website : dlhk3.bandaacehkota.go.id
E-Mail : dlhk3.bandaacehkota@gmail.com
Twitter : @dlhk3_bna
Instagram : @dlhk3_bna

SP4N-LAPOR :
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store