Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

  1. Surat permohonan;
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan aslinya;
  3. Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan
  4. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan: a. Kapal yang digunakan hanya 1 (satu) unit dengan ukuran paling besar 5 (lima) GT yang dibuktikan dengan surat tukang atau surat galangan; b. Kesanggupan untuk melaporkan hasil tangkapan ikan

  1. Permohonan dan pengajuan berkas
  2. verivikasi berkas oleh petugas
  3. Pemeriksaan dokumen oleh kasie terkait
  4. Pemeriksaan dokumen oleh Kabid Perikanan dan Kelautan
  5. Penandatanganan dokumen Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) oleh Kepala Dinas DP2KP
  6. Penyerahan Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) kepada pemohon

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh
Jl.Tgk.DiKandang No.31A Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja
Telp/Fax : (0651)-22441
E-mail:dkppbna@rocketmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)"