Penanganan KK miskin/RTSM

  1. Peserta PKH Tercatat dalam data KK miskin yang ditetapkan oleh BPS
  2. Peserta PKH adalah RTSM yang memenuhi satu atau beberapa kriteria yaitu memiliki Ibu hamil/nipas, anak balita,0-6 th atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, anak SD dan SLTP dan 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
  3. Syarat validasi : Melampirkan Kartu Keluarga, KTP, Jamkesmas (bagi yang memiliki), Raport dan Kartu Menuju Sehat.
  4. Lulus Verifikasi Data (peserta PKH harus memeriksakan kandungan dan anak usia 0-6 th ke fasilitas kesehatan, dan anak yang sekolah SD dan SMP minimal hadir 85 % tiap bulannya ke sekolahnya)

  1. Lulus verifikasi data oleh pendamping PKH
  2. Diajukan oleh pendamping ke Kementerian Sosial RI untuk di buatkan SK
  3. Diterbitkan Kartu untuk mencairkan anggaran di PT POS/Bank
  4. Pencaiaran anggaran

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitas pendampingan dan pencairan KKS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan KK miskin/RTSM"