Penanganan Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK)

  1. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK), adalah seseorang yang telah selesai masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehngga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupan secara normal.

  1. Pengumpulan Data dari Lembaga Pemasyarakatan
  2. Penerimaan oleh Dinas Sosial

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK)"