1,Rekomendasi uji Pertama

  1. Surat/Blanko Permohonan
  2. STNK/asli/Foto copy
  3. Faktur Kendaraan/asli
  4. Di Koreksi oleh Kepala seksi
  5. di Paraf Kepala Bidang
  6. Di ajukan ke Kepala Dinas untuk di tanda tangani

  1. Permohonan ijin
  2. Bidang Angkutan
  3. Administrasi
  4. Kepala Seksi Angkutan (Cek Fisik)
  5. Kabid Angkutan
  6. Permohonan untuk di lanjutkan ke UPTD Pengujian

1. Bidang Angkutan

2. Kasi. Angkutan Orang/barang

3. Kabid. Angkutan

4. Kepala Dinas

5. UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor

 

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Uji Pertama

Pesan dan Masukan

1. WA Center Group

2. Radio Pemerintah Kabupaten Bangli

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1,Rekomendasi uji Pertama "