Penanganan Tuna Susila

  1. Tuna Susila, adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

  1. Pengumpulan Data
  2. Penangkapan oleh Tim Yustisi (Kepolisian, Pol PP,Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinsos)
  3. Penerimaan oleh Dinas Sosial

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Tuna Susila"