Penanganan Penyandang Disabilitas

  1. Penyandang Cacat, adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat menganggu atau merupakan rintangan dan hambatan, bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang disabilitas fisik dan mental. Dalam hal ini termasuk penyandang cacat eks penyakit kronis.

  1. Pengumpulan Data
  2. Penerimaan oleh Dinas Sosial
  3. Memberikan bantuan sesuai dengan potensi yang dimilikinya berdasarkan hasil seleksi awal
  4. Memberikan bantuan stimulan
  5. Foto copy KK
  6. Foto copy KTP
  7. Foto seluruh badan calon penerima alat bantu
  8. Surat permohonan yang diketahui oleh Kepala Dusun dan Kepala Desa
  9. Calon penerima bantuan harus beralamat/berdomisili di Kabupaten Bangli

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Penyandang Disabilitas"