Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)

No. SK: 14

  1. Blangko Surat Keterangan Mendapatkan Tunjangan (KP4)
  2. Foto copi KTP-EL
  3. Foto copy KK

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
  3. Kepala Jawatan Pelayanan Umum memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Panewu/Pejabat Struktural/Kawat Pelayanan Umum)
  5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kelengkapan berkas dan situasi Pejabat berwenang (Panewu atau Pejabat Struktural)

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan KP4

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)"