Penanganan Lanjut Usia Terlantar

  1. Lanjut Usia Terlantar, adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena factor-faktor tertentu (tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak kelu- arga) tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.

  1. Pengumpulan Data
  2. Penerimaan oleh Dinas Sosial
  3. Memberikan bantuan sesuai dengan potensi yang dimilikinya berdasarkan hasil seleksi awal
  4. Berusia 60 tahun ke atas
  5. Memiliki Dokumen Kependudukan (NIK/KTP/KK)
  6. Miskin dan Tidak Mampu (ID BDT)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Lanjut Usia Terlantar"