Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. Surat Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Nasional
  2. Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  3. Surat Kuasa Pengurusan
  4. Surat Kuasa Pengambilan
  5. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Ketrampilan (SKT) Penanggungjawab Teknis Badan Usaha yang masih berlaku
  6. Surat Pernyataan Diri Penanggungjawab Teknis Badan Usaha
  7. Daftar Pengurus Badan Usaha
  8. Daftar Tenaga Teknis Tugas Penuh Badan Usaha
  9. Daftar Tenaga Non Teknis Badan Usaha
  10. Daftar Peralatan Badan Usaha
  11. Daftar Pengalaman Kerja Badan Usaha
  12. Neraca Keuangan Terakhir Badan Usaha
  13. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Pimpinan dan Tenaga Teknis)
  15. Fotokopi Ijazah Terakhir (Pimpinan dan Tenaga Teknis)
  16. Fotokopi Keanggotaan Asosiasi Profesi yang masih berlaku
  17. Pas Foto Pimpinan (4 cm x 6 cm = 2 lembar) dan Tenaga Teknis (3 cm x 4 cm = 1 lembar)
  18. Denah Lokasi Kantor Badan Usaha
  19. IUJK Lama Asli (untuk perubahan atau perpanjangan)
  20. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Menyerahkan Berkas Permohonan dan Persyaratan Sesuai Ketentuan
  3. Menerima Resi Penyerahan Berkas Permohonan
  4. Menunggu Pemrosesan
  5. Mengambil Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Telp. (0274) 868501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)"