Penanganan Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran

  1. Korban Tindak Kekerasan (KTK), adalah orang (baik individu, keluarga atau kelompok) yang mengalami tindak kekerasan yang mengalami tindak kekerasan, baik dalam bentuk penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi,diskriminasi dan bentuk -bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang memba- hayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
  2. Melampirkan Kartu keluarga, KTP dan Foto seluruh badan, Nomor Rekening Bank untuk calon penerima bantuan UEP.

  1. Pengumpulan Data
  2. Penerimaan oleh Dinas Sosial
  3. Memberikan bantuan sesuai dengan potensi yang dimilikinya berdasarkan hasil seleksi awal
  4. Memberikan bantuan stimulan
  5. Bantuan berupa Usaha Ekonomis Produktif (UEP)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran"