No. SK: 14
Jangka waktu penyelesaian sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan situasi Pejabat berwenang (Panewu atau Pejabat Struktural)
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Ijin Keramaian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store