Standar Pelayanan Pengesahan Ijin Keramaian

No. SK: 14

  1. Surat Pengantar Ijin Keramaian yang telah disahkan Desa
  2. Foto copy KTP_EL

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
  3. Kepala Jawatan Pelayanan Umum memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Panewu/Pejabat Struktural/Kawat Pelayanan Umum)
  5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan situasi Pejabat berwenang (Panewu atau Pejabat Struktural)

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Ijin Keramaian

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Ijin Keramaian"