Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. a. Memiliki Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKS/Orsos;
  2. b. Memiliki Akta notaris yang telah disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  3. c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS/Orsos dari kelurahan/desa setempat minimal selama 3 (tiga) tahun;
  4. d. Memiliki NPWP milik LKS/Orsos;
  5. e. Memiliki Program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  6. f. Memiliki Rekomendasi dari instansi/Dinas Sosial Kabupaten bagi LKS /Orsos yang mengajukan ke tingkat provinsi;
  7. g. Memiliki Rekomendasi dari LKKS Kabupaten;
  8. h. Memiliki Struktur Organisasi LKS/Orsos dan susunan kepengurusan LKS/Orsos beserta fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  9. i. Memiliki Daftar penerima manfaat ;
  10. j. Memiliki Sekretariat dan Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan; 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya; 3. Pemohon memperoleh Rekomendasi.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.      SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.      Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.      Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.      Tindak       lanjut        penanganan        melalui        Bidang

Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"