Pelayanan Pengesahan Proposal Perorangan

No. SK: 26

  1. - Proposal yang sudah disahkan oleh Kalurahan;
  2. - Fotocopy KTP elektronik pemohon;

  1. 1. Pemohon datang membawa proposal dan mengambil nomor antrian;
  2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke Ka. Jawatan Pelayanan Umum / pejabat struktural lainnya ;
  3. 3. Ka. Jawatan Pelayanan Umum / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani proposal;
  4. 4. Petugas menyerahkan proposal kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Proposal yang sudah disahkan

  1. Secara tertulis melalui : • Surat ditujukan kepada Panewu Kasihan • Kotak Pengaduan • Buku pengaduan
  2. Telepon : 0274-377597
  3.  Fax : 0274 411275
  4.  Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id
  5.  twitter : @kec_kasihan
  6.  instagram : @kapanewon_kasihan
  7.  facebook : Kapanewon Kasihan
  8.  whatsapp : 085810442202
  9.  website : kec-kasihan.bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Proposal Perorangan"