Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan

  1. 1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon, tertulis/surat dan datang langsung ke PPT Kota/Kecamatan ataupun ke Dinas P3A
  2. 2, Mengisi buku tamu/buku registrasi

  1. 1.a Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya ke kantor PPT baik di Kota maupun Kecamatan.
  2. 1.b Petugas yang menerima pengaduan akan mencatat dalam buku register dan menyampaikan Laporan kasusnya kepada petugas yang menangani kasus/konselor.
  3. 1.c Konselor akan melakukan assesment atau pendampingan terhadap korban sesuai dengan kebutuhan korban dan membuat rujukan ke lembaga layanan yang dibutuhkan.
  4. 1,d Korban akan di kembalikan kepada keluarganya setelah mendapat rekomendasi dari petugas yang menangani sesuai dengan bidang kompetensinya.

1. Melalui surat pengaduan, jawaban akan diberikan 1 hari sejak surat diterima.

2. Apabila datang langsung 1 (satu) jam laporan akan segera di tindak lanjuti.

Tidak dipungut biaya

Layanan pengaduan terkait dengan kasus kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak.

Saran, masukan dan pengaduan dapat disampaikan langsung ke alamat kantor : - Jl. Dr. Soetomo 19A atau

             - Jl. Prof. Sudarto 116

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan"