1. Melalui surat pengaduan, jawaban akan diberikan 1 hari sejak surat diterima.
2. Apabila datang langsung 1 (satu) jam laporan akan segera di tindak lanjuti.
Tidak dipungut biaya
Layanan pengaduan terkait dengan kasus kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak.
Saran, masukan dan pengaduan dapat disampaikan langsung ke alamat kantor : - Jl. Dr. Soetomo 19A atau
- Jl. Prof. Sudarto 116
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store