Izin Usaha Perikanan

  1. Surat Permohonan bermaterai ditujukan kepada Kepala DPMPTSP
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  5. Akta Pendirian Perusahaan /Koperasi
  6. Izin Lokasi Pemerintah Daerah (Bagi usaha pembudidayaan ikan)
  7. Dokumen Teknik kapal yang dimiliki (bagi /kapal pengangkut ikan)3
  8. Pnyajian informasi lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi pembudidayaan ikan >50 ha
  9. Rencana Kerja

  1. Mengajukan berkas permohonan kepada DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat melalui petugas Front Office
  2. Memeriksa berkas permohonan. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima dan mengagendakan berkas permohonan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Kepala Bidang
  3. Mendisposisikan berkas permohonan kepada kasi perizinan
  4. Mendisposisikan berkas permohonan kepada staf teknis (Petugas pemrosesan izin) untuk mempelajari berkas permohonan
  5. Mengkoordinasikan dengan tim teknis dengan mengirim surat undangan untuk Pemeriksaan Lapangan
  6. Cek lapangan oleh tim teknis dan berita acara pemeriksaan
  7. Menerima berkas rekomendasi dari instansi teknis dan memverifikasi kembali. Bila direkomendasi dilanjutkan dan bila tidak diterbitkan surat penolakan.
  8. Membuat dan mencetak naskah izin serta menetapkan besaran retribusi
  9. Memeriksa naskah dinas yang sudah diparaf kemudian menandatanganinya
  10. Mencatat dan memberi nomor naskah izin serta mengarsipkan berkas permohonannya
  11. Menyerahkan naskah izin kepada pemohon dan memberikan tanda terima izin untuk ditandatangani setelah pemohon membayar retribusi
  12. Menandatangani tanda terima naskah izin dan menerima naskah izin

Pengguna layanan mengambil dan mengisi formulir yang sudah disediakan

Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan

Petugas Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat di agendakan dan diserahkan kepada Kepala Bidang. Apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon

Disposisi Pelaksanaan oleh kepala Bidang Kepada kepala Seksi

Disposisi Pelaksanaan Oleh Kepala sekdi kepada Staf Teknis

Pemeriksaaan Lapangan oleh tim Teknis

Berdasarkan Laporan Hasil Peninjauan Lapangan dan Pertimbangan Teknis, apabila tidak memenuhi syarat maka ditolak/ditunda dan berkas dikembalikan ke pemohon

Apabila memenuhi syarat, maka dilanjutkan proses pembuatan Naskah izin

entry data, pencetakan dan pemarafan naskah izin oleh staf teknis

Pemeriksaan oleh Kepala Seksi dan pemarafan Naskah izin

Pemeriksaan Oleh kepala Bidang dan Pemarafan Naskah izin

Penandatangan Naskah izin oleh Kepala DPMPTSP

Pemberitahuan Kepada pemohon

Pemohon membayar retribusi sesuai SKRD

Penomoran oleh Front Office dan Pendokumentasi Naskah Izin

Penyerahan Naskah Izin kepada pemohon

Rp. 60.000 /Perusahaan

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Kotak Saran
Email : dpmptsp.acehbaratkab.go.id
Telepon/Fax : (0655) 7007980/(0655) 7551781
Surat Pos : DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Jalan Swadaya No 53 Meulaboh
Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan"