Standar Pelayanan Pemeriksaan Reguler

  1. Daftar Temuan
  2. Dokumen LHP dan/atau TLHP yang lalu
  3. Surat Tugas Inspektur

  1. 1. Penerbitan Surat Tugas 2. Membuat Program Kerja Pemeriksaan (PKP) 3. Melakukan Pemeriksaan 4. Menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) 5. Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) 6. Menyampaikan NHP Kepada entitas untuk dimintai tanggapannya 7. Penyerahan NHP ke Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 8. Ekspose NHP dan Penyempurnaan NHP 9. Penyusunan LHP 10. Reviu LHP 11. Asistensi/Koreksi LHP 12. Penyempurnaan LHP 13. Penandatanganan LHP dan Registrasi LHP 14. Penggandaan LHP 15. Pembuatan Surat Pengantar LHP 16. Pengiriman LHP kepada Walikota dan Entitas dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan BPK-RI.

1. Penerbitan Surat Tugas (sebelum masa penugasan)
2. Membuat Program Kerja Pemeriksaan (PKP) (1 Hari).
3. Melakukan Pemeriksaan (sesuai dengan kebutuhan.
4. Menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) (sesuai masa pemeriksaan).
5. Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) (1 hari setelah pemeriksaan). 
6. Menyampaikan NHP Kepada entitas untuk dimintai tanggapannya (3 hari).
7. Penyerahan NHP ke Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ( 1 Hari)
8. Ekspose NHP dan Penyempurnaan NHP ( 1 Hari)
9. Penyusunan LHP ( 2 Hari)
10. Reviu LHP ( 1 Hari)
11. Asistensi/Koreksi LHP ( 1 Hari)
12. Penyempurnaan LHP ( 1 Hari)
13. Penandatanganan LHP dan Registrasi LHP ( 1 Hari)
14. Penggandaan LHP ( 1 Hari)
15. Pembuatan Surat Pengantar LHP ( 1 Hari)
 16. Pengiriman LHP kepada Walikota dan Entitas dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan BPK-RI.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Hasil Pemeriksaan (HP)

Kotak Saran Inspektorat Kota B. Aceh
Jl. Prof. Ali Hasyimi Lr. Keuchik Daud Gampong Pango Raya
Kecamatan Ulee Kareng Kota banda Aceh
Telp. Telp. 0651-32657
Fax. 0651-32657
web. http://inspektorat.bandaacehkota.go.id
e-mail. inspektoratbandaaceh@yahoo.co.id 
SP4N-LAPOR!
Web   : lapor.go.id
SMS   : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Reguler"