1. Penerbitan Surat Tugas (sebelum masa penugasan)
2. Membuat Program Kerja Pemeriksaan (PKP) (1 Hari).
3. Melakukan Pemeriksaan (sesuai dengan kebutuhan.
4. Menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) (sesuai masa pemeriksaan).
5. Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) (1 hari setelah pemeriksaan).
6. Menyampaikan NHP Kepada entitas untuk dimintai tanggapannya (3 hari).
7. Penyerahan NHP ke Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ( 1 Hari)
8. Ekspose NHP dan Penyempurnaan NHP ( 1 Hari)
9. Penyusunan LHP ( 2 Hari)
10. Reviu LHP ( 1 Hari)
11. Asistensi/Koreksi LHP ( 1 Hari)
12. Penyempurnaan LHP ( 1 Hari)
13. Penandatanganan LHP dan Registrasi LHP ( 1 Hari)
14. Penggandaan LHP ( 1 Hari)
15. Pembuatan Surat Pengantar LHP ( 1 Hari)
16. Pengiriman LHP kepada Walikota dan Entitas dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan BPK-RI.
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Hasil Pemeriksaan (HP)
Kotak Saran Inspektorat Kota B. Aceh
Jl. Prof. Ali Hasyimi Lr. Keuchik Daud Gampong Pango Raya
Kecamatan Ulee Kareng Kota banda Aceh
Telp. Telp. 0651-32657
Fax. 0651-32657
web. http://inspektorat.bandaacehkota.go.id
e-mail. inspektoratbandaaceh@yahoo.co.id
SP4N-LAPOR!
Web : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store