Standar Pelayanan Rekomendasi Permohonan Dispensasi Nikah

No. SK: 14

  1. Foto copy KTP orang tua dan calon mempelai
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy akta kelahiran calon mempelai
  4. Surat Keterangan untuk Menikah (Model N1)
  5. Surat Keterangan asal usul (Model N2)
  6. Surat Keterangan Mempelai (Model N3)
  7. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  8. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (Model N5)
  9. Surat Kematian Istri/suami bagi calobn mempelaiyang berstatus janda/duda karena kematian (Model N6)
  10. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7)
  11. Surat Keterangan Wali Nikah jika orang tua calon mempelei wanita sudah meninggal atau wali yang beralamat di luar wilayah
  12. Surat Pengantar imunisasi
  13. Keputusan Pengadilan Agama/Ijin Pengadilan Agama bagi calonmempelai yang berumur kurang dari 16 tahun dan 19 tahun bagicalon mempelai pria
  14. Akta cerai/Akta talak bagi calon mempelai pria/wanita yang betsatatus duda/janda karena perceraian
  15. Surat ijin atasan bagi anggota TNI/POLRI
  16. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA yang mewilayahi tempattinggal calon mempelai pria yangberasal dari luarkecamatan Jetis
  17. Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanitayang akan numpang nikahdi KUA Kecamatan Jetis

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Petugas menerima berkas, memverifikasi, memproses dan meregister
  3. Kepala Jawatan Pelayanan Umum memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Panewu/Pejabat Struktural/Kawat Pelayanan Umum)
  5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian sesuai antrian, apabila antrian banyak jangka waktu penyelesaian berkisar antara 15 sampai 30menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Permohonan Dispensasi Nikah"