Permohonan Informasi di Lingkungan DPU Kota Semarang

  1. Jika secara langsung harus memiliki KTP dan Surat Rekomentasi Survey/Surat Riset dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang)
  2. Jika secara langsung harus memiliki KTP, Nomor telepon/email dan Surat Rekomentasi Survey/Surat Riset dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang)

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi baik secara langsung (datang langsung) maupun secara tidak langsung (melalui surat, email, atau telepon) • Pemohon mengajukan permohonan secara langsung (datang langsung) dengan memberikan identitas diri (nama, nomor KTP, alamat, no telepon/HP/email), rincian informasi dan menngisi surat permohonan serta menyerahkan surat rekomentasi survey/riset dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang yang diserahkan ke bagian loket • Pemohon mengajukan permohonan secara tidak langsung (melalui surat, email, telepon) dengan memberikan identitas diri ( nama, nomor KTP, alamat, no telepon/HP/email), rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dan cara penyampaian informasi yang diinnginkan serta menyerahkan surat rekomentasi survey/riset dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang kepada Petugas Informasi Command Room.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi di Lingkungan DPU Kota Semarang

  1. Petugas Informasi Command Room mencatat identitas diri pemohon, memeriksa, dan mendistribusi kelengkapan informasi ke bagian loket

  2. Petugas loket mendistribusikan kepada Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas

  3. Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang mendisposisi permohonan informasi publik kepada petugas PPID Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang

  4. Petugas PPID melakukan identifikasi informasi yang dibuttuhkan dan mempersiapkan data sesuai dengan informasi yang dibutuhkan

  • Petugas PPID menyerahkan data atau informasi bersifat Hard Copy sesuai yang diminta kepada pemohon

  • Petugas PPID menyerahkan atau berkoordinasi mengenai data atau informasi bersifat SoftCopy atau digital dengan Petugas Informasi Command Room dan menyerahkan kepada pemohon

  1. Informasi diterima dengan baik oleh pemohon serta menerima bukti penerimaan informasi publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi di Lingkungan DPU Kota Semarang"