Pelayanan Poli umum,Poli MTBS, Poli Gigi,Poli KIA,UGD,Apotik

  1. Membawa fotocopy ktp
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga
  3. Membawa fotocopy kartu bpjs
  4. Membawa kartu berobat pasien lama

  1. Petugas pendaftaran meminta pasien yang datang untuk mengambil nomor urut dan meminta pasien untuk menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor urut dan mendaftarkan pasien
  3. Petugas menyerahkan rekam medis pada unit pelayanan yang dituju
  4. Petugas pada unit pelayanan memeriksa pasien
  5. Petugas pada unit pelayanan merujuk pasien ke unit terkait sesuai dengan kebutuhan pasien jika memerlukan pemeriksaan penunjang
  6. Petugas tersebut menegakkan diagnosa dan membuat resep untuk pasien rawat jalan dan memberikan inform consent untuk pasien rawat inap setelah petugas dalam unit pelayanan tersebut menerima
  7. Petugas meminta pasien menyerahkan resep pada bagian obat/apotik
  8. Petugas pada bagian obat menerima resep dan menyiapkan obat
  9. Petugas memberikan obat pada pasien dan menjelaskan prosedur mengkonsumsinya jika pasien merupakan pasien rawat jalan
  10. Petugas berkoordinasi dengan petugas rawat inap untuk mempersiapkan perawatan selanjutnya jika pasien merupakan pasien rawat inap

10 Menit

Rp. 10,000

Pasien Umum : Nomer antrian klinik, kartu berobat dan buku rekam medik (pasien baru), pasien lama buku rekam medik diantar ke klinik tujuan oleh petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli umum,Poli MTBS, Poli Gigi,Poli KIA,UGD,Apotik"