15 menit pemohon memasukkan permohonan ke unit layanan kecamatan sungai rumbai, 30 menit petugas layanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 30 menit proses membuat dan menandatangani dokukumen, 15 menit menyerahkan kepada pemohon
sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2011 tentang Restribusi IMB
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
kantor camat sungai rumbai, nomor hp/wa: 082384564821
email: kec_sungairumbai@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store