Pelayanan/Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  1. pemohon memasukkan permohonan ke unit layanan kecamatan sungai rumbai

15 menit pemohon memasukkan permohonan ke unit layanan kecamatan sungai rumbai, 30 menit petugas layanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 30 menit proses membuat dan menandatangani dokukumen, 15 menit menyerahkan kepada pemohon

sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2011 tentang Restribusi IMB

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

kantor camat sungai rumbai, nomor hp/wa: 082384564821

email: kec_sungairumbai@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan/Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"